Faq

Pertanyaan yang sering muncul

Seluruh Stakeholder Kimia Farma Trading & Distribution  (Insan KFTD, Masyarakat, Vendor, Pelanggan, dan pemangku kepentingan lainnya)

Pelanggaran atau penyimpangan yang dapat dilaporkan sebagai berikut: 

  1. Benturan Kepentingan
  2. Penyuapan dan Kecurangan
  3. Gratifikasi
  4. Tidak Disiplin
  5. Pelanggaran Etika dan Moral
  6. Pelanggaran Prosedur

Data diri pelapor dijamin kerahasiannya dan manajemen berkomitmen untuk melindungi pelapor pelanggaran/penyimpangan yang beritikad baik. Perlindungan yang diberikan adalah perlindungan terhadap perlakuan yang dapat merugikan pelapor, seperti:

  1. Pemecatan yang tidak adil;
  2. Penurunan jabatan atau grade;
  3. Pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuknya;
  4. Catatan yang merugikan dalam file data pribadinya;
  5. Perlindungan dan tuntutan pidana dan/atau perdata;
  6. Perlindungan atas keamanan pribadi dan/atau keluarga pelapor dan ancaman fisik dan/atau mental;
  7. Perlindungan terhadap harta pelapor;
  8. Kerahasiaan identitas pelapor;
  9. Pemberian keterangan tanpa bertatap muka dengan terlapor

Perlindungan pelapor juga dapat bekerjasama dengan eksternal, misalkan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) jika diperlukan.

Perlindungan tidak diberikan kepada pelapor yang terbukti memberikan laporan palsu dan/atau fitnah. Pelapor yang melakukan pelaporan palsu dan/atau fitnah dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku misalnya KUHP.

Pelapor Pelanggaran/Penyimpangan dapat melaporkan Pelanggaran/Penyimpangan secara anonim.

Berikut data data yang diperlukan untuk melaporkan pelanggaran di WBS KFTD

 

Data diri Pelapor:     

  1. Nama (jika ingin dicantumkan)
  2. Alamat/tempat tugas
  3. Telepon yang bisa dihubungi

Identitas terlapor:

  1. Nama pelaku 
  2. Jabatan pelaku
  3. Unit Kerja pelaku
  4. Tempat/Lokasi Pelanggaran/penyimpangan
  5. Waktu Kejadian Pelanggaran/penyimpangan
  6. Kronologis Pelanggaran/penyimpangan
  7. Bukti Permulaan (data/dokumen/gambar/rekaman) jika ada

Setiap pelapor yang telah men-submit laporan pelanggaran akan diberikan nomor tiket untuk memonitoring tindak lanjut atas pelaporan pelanggaran/penyimpangan di Whistleblowing System (WBS) KFTD pada menu “Cek Status Pengaduanmu!

Pengaduan yang pelapor berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi WBS ini dan akan terupdate sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Untuk dapat melihat respon yang diberikan, anda harus login terlebih dahulu dengan username yang telah anda registrasikan di website ini dan anda dapat melihat status pengaduan dalam history pengaduan sesuai dengan nomor register pengaduan yang didapatkan. Atau dapat mengecek email dari WBS karena setiap perbaruan status laporan akan mendapatkan email dari WBS. 

  1. Pelapor Login/Registrasi terlebih dahulu untuk dapat mengisi form pelaporan pelanggaran. Kami menjamin kerahasiaan identitas dan Pelapor dapat melaporkan Pelanggaran secara anonim 
  2. Pelapor mengisi Form Pelaporan Pelanggaran kemudian mengupload bukti pendukung kronologi kejadian secara lengkap guna mempermudah Admin untuk memverifikasi laporan. 
  3. Submit Form pelaporan yang sudah diisi secara lengkap, akan mendapatkan Nomor Tiket Pelaporan dan notifikasi pelaporan yang dikirim melalui email pelapor. 
  4. Nomer tiket pelaporan digunakan untuk monitoring tindak lanjut pelaporan jika sewaktu-waktu Admin membutuhkan data tambahan.