Seluruh Stakeholder Kimia Farma Trading & Distribution (Insan KFTD, Masyarakat, Vendor, Pelanggan, dan pemangku kepentingan lainnya)
Pelanggaran atau penyimpangan yang dapat dilaporkan sebagai berikut:
Data diri pelapor dijamin kerahasiannya dan manajemen berkomitmen untuk melindungi pelapor pelanggaran/penyimpangan yang beritikad baik. Perlindungan yang diberikan adalah perlindungan terhadap perlakuan yang dapat merugikan pelapor, seperti:
Perlindungan pelapor juga dapat bekerjasama dengan eksternal, misalkan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) jika diperlukan.
Perlindungan tidak diberikan kepada pelapor yang terbukti memberikan laporan palsu dan/atau fitnah. Pelapor yang melakukan pelaporan palsu dan/atau fitnah dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku misalnya KUHP.
Pelapor Pelanggaran/Penyimpangan dapat melaporkan Pelanggaran/Penyimpangan secara anonim.
Berikut data data yang diperlukan untuk melaporkan pelanggaran di WBS KFTD
Data diri Pelapor:
Identitas terlapor:
Setiap pelapor yang telah men-submit laporan pelanggaran akan diberikan nomor tiket untuk memonitoring tindak lanjut atas pelaporan pelanggaran/penyimpangan di Whistleblowing System (WBS) KFTD pada menu “Cek Status Pengaduanmu!”
Pengaduan yang pelapor berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi WBS ini dan akan terupdate sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Untuk dapat melihat respon yang diberikan, anda harus login terlebih dahulu dengan username yang telah anda registrasikan di website ini dan anda dapat melihat status pengaduan dalam history pengaduan sesuai dengan nomor register pengaduan yang didapatkan. Atau dapat mengecek email dari WBS karena setiap perbaruan status laporan akan mendapatkan email dari WBS.